BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tepat pada ulang tahun Kaisar Hirohito, 29 April 1945, Pemerintah Kolonial Jepang di Indonesia membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan yang dalam Bahasa Jepang-nya Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai itu merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk merealisasikan janji Jepang memberi kemerdekaan kepada Indonesia. Namun karena BPUPKI terlalu cepat ingin merealisasikan kemerdekaan Indonesia maka badan itu dibubarkan oleh saudara tua itu dan kemudian mem-bentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dalam Bahasa Jepang-nya Dokuritzu Zyunbi Iinkai, pada 7 Agustus 1945
Di tengah kontroversi jadi tidaknya realisasi Jepang untuk memberi kemerdekaan Indonesia, yang perlu dicatat dari peran PPKI ini adalah pada tanggal 18 Agustus 1945 badan itu mampu mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Karena dibuat dalam waktu yang sangat mepet dan tergesa-gesa maka Presiden Soekarno mengatakan UUD 1945 yang disahkan sehari setelah Indonesia merdeka itu bukan sebagai undang-undang dasar yang sifatnya permanen. Sebagai mantan Ketua PPKI tentu Soekarno mengetahui dan menyebut UUD 1945 itu adalah undang-undang dasar sementara, yang dibuat secara kilat. Untuk itu ia mengatakan bila keadaannya sudah memungkinkan, maka akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang bertugas menyusun undang-undang dasar yang lebih lengkap dan sempurna..
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan serta mengisi kemerdekaan. Wujud berbagai hambatan adalah disintegrasi dan instabilisasi nasional sejak periode orde lama yang berpuncak pada pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai lahirlah Supersemar sebagai titik balik lahirnya tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total terhadap budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan ideoligi sosialisme komunisme.
Dalam dua kali periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, periode 17 Agustus 1945 – 29 desember 1949 dan periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, belum pernah dilakukan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara “wajar “ yakni melalui proses pemilihan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Soekarno menjadi Presiden pertama Indonesia karena adanya usulan dari Otto Iskandardinata untuk menyetujui Soekarno sebagai Presiden secara aklamasi. Soeharto menjadi Presiden kedua Indonesia karena adanya peralihan kekuasaan dari soekarno kepada soeharto karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sementara menolak pertanggungjawaban Soekarno. Selama Soeharto menjadi Presiden terpeliharanya tradisi “calon tunggal” dalam pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan kondisi yang berbeda, hal yang sama terulang ketika BJ.Habibie menjadi Presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Soeharto yang telah berkuasa sekitar 32 tahun dipaksa mahasiswa dan kelompok reformis lainnya untuk berhalangan tetap. Akibatnya, karena keharusan konstitusi soeharto digantikan oleh BJ.Habibie
Semangat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 “baru dibumikan” pada pemilihan Presiden tahun 1999. dalam pemilihan ini muncul tiga orang calon, sehingga penentuan Presiden dilakukan dengan suara terbanyak. Dan yang menjadi pemenang dalam proses pemungutan suara dalam pemilihan Presiden Indonesia saat itu adalah Abdurrahman wahid dari pihak poros tengah dan PDI Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pemilu gagal mengusungkan Mega Wati sebagai Presiden pada saat itu.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis dapat merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1 Bagaimana Pengisian jabatan presiden dan wakil presiden sebelum UUD 1945 di Amandemen (Orde Lama dan Orde Baru) ?
1.2.2 Bagaimana Proses pemilihan Presiden dan wakil presiden pada masa orde lama dan orde Baru ?
1.2.3 Bagaimana kebijakan presiden dan wakil presiden pasca pemilihan, dilihat dari segi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya pada masa orde lama dan orde baru?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.3.1 Untuk mengetahui bagaimana Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebelum UUD 1945 di Amandemen (Orde Lama dan Orde Baru).
1.3.2 Untuk mengetahui bagaimana Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada masa Orde Lama dan Orde Baru
1.3.3 Untuk mengetahui kebijakan presiden dan wakil presiden pasca pemilihan, dilihat dari segi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya pada masa orde lama dan orde baru.
1.4 Metode Penulisan
Adapun metode yang penulis gunakan dalam menyelesaikan makalah ini adalah metode kepustakaan, dimana penulis mencari literatur dan referensi yang ada kaitannya dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada masa orde lama dan orde baru, kemudian penulis menyimpulkannya dengan terstruktur menjadi sebuah makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengisian jabatan presiden dan wakil presiden sebelum UUD 1945 di Amandemen (Orde Lama dan Orde Baru)
Ketentuan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden terdapat didalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Rumusan pasal ini bersifat definitf karena dalam penjelasan pasal ini disebutkan telah jelas. Dengan demikian ada dua unsur penting dalam pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yaitu :
Pertama, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Kata dipilih tentu mengisyaratkan bahwa calon harus lebih dari satu orang karena tradisi calon tunggal tidak mendekati pasal ini.
Kedua, Penentuan Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak (voting) dimana MPR akan mengadakan pemungutan suara dan calon yang memperoleh suarat terbanyak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 tersebut, MPR telah mengeluarkan ketetapan MPR No. II/ MPR/ 1973 tentang “Tata Cara Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia”[4]. Berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/1973, tata cara pemilihan presiden dapat dilihat dalam Pasal 8 sampai pasal 20 yang dapat dirinci sebagai berikut;
Pertama, Calon Presiden diusulkan oleh semua fraksi secara tertulis kepada MPR melalui pimpinan fraksi yang sudah harus diterima oleh pimpinan MPR selambat-lambatnya 24 jam sebelum rapat paripurna pemilihan Presiden (Pasal 9 dan 10).
Kedua, Pimpinan MPR mengumumkan nama calon dan Presiden yang telah memenuhi persyaratan. Pencalonan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan kepada pimpinan MPR melalui fraksi pengusul (Pasal 11 dan 12)
Ketiga, Pelaksanaan pemilihan apabila calon lebih dari satu orang. Pemilihan dilaksanakan secara rahasia, putusan diambil sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota yang hadir. Jika diantara mereka tidak ada yang mendapat suara lebih dari separuh, maka terhadap dua calon yang mendapat suara lebih banyak dilakukan pemilihan ulang dan calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai presiden. Apabila kedua calon mendapatkan suara yang sama, maka pemungutan suara dari fraksi masing-masing secara tertulis. Jika suara masih tetap sama, maka fraksi mengusulkan calon lain (Pasal 14-19). Seandainya calon hanya satu orang, maka calon tersebut disahkan saja oleh MPR (Pasal 13 ayat (2) ).
Jika kita lihat dari sistem pengisian jabatan presiden melaui Tap MPR No. II/MPR/1973 tersebut seolah-olah hendak mengelimasi semangat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan semakin menjauh dari nilai-nilai demokrasi karena adanya ketentuan bahwa calon Presiden dari fraksi. Sementara itu pengisian jabatan Wakil Presiden Indonesia tidak terlalu jelas diatur didalam UUD 1945. ketentuan pengaturan pengisian jabatan wakil presiden dapat ditemui didalam Pasal 21 – 27 Tap MPR No. II / MPR /1973 yang pada prinsipnya terdiri dari tiga hal pokok.
1. Pelaksanaan pemilihan mengikuti tatacara pemilihan presiden;
2. Pemilihan wakil Presiden baru dapat dilaksanakan setelah Presiden terpilih, yaitu setelah Presiden mengucapkan sumpah dan janji (Pasal 21);
3. Calon Wakil Presiden diusulkan oleh wakil fraksi-fraksi secara tertulis kepada pimpinan MPR dengan persetujuan calon dan pernyataan sanggup bekerjasama dengan Presiden terpilih.
Saldi Isra mengatakan bahwa ada tiga hal yang dapat dicermati dalam hal tatacara pemilihan calon Wakil Presiden tersebut, [5]
Pertama, melaksanakan pemilihan wakil presiden tidak satu paket dari pemilihan presiden seperti yang terdapat didalam Tap MPR No.II / MPR /1973 Pasal 8 menyatakan;
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara terpisah;
2. Pemilihan Presiden dilaksanakan lebih dahulu dari pemilihan Wakil Presiden.
Kedua, peran yang dilakukan oleh fraksi dalam menentukan calon Wakil Presiden hampir sama dengan pencalonan Presiden, tapi fraksi tidak bisa menentukan secara mutlak karena pada pemilihan Wakil Presiden, peran Presiden terpilih tidak bisa dikesampingkan oleh fraksi di MPR.
Ketiga, disamping kekuasaan yang dinyatakan secara tegas oleh MPR, Presiden secara terselubung memperoleh kekuasaan riil ikut menetapkan calon Wakil Presiden. MPR memiliki kekuasaan untuk memilih Wakil Presiden, namun demikian dalam perkembangannya Wakil Presiden tidak dapat dicalonkan oleh setiap fraksi sebelum mendapatkan persetujuan Presiden terpilih. Kekuasaan terselubung yang dimiliki oleh Presiden terpilih dinyatakan dalam Tap MPR No.II / MPR /1973, yaitu :
Pasal 2
1. Presiden dan Wakil Presiden harus dapat berkerja sama
2. Calon Wakil Presiden selain memenuhi persyaratan yang ditentukan pasal 1 ketetapan ini harus menyatakan sanggup dan dapat berkerjasama dengan Presiden terpilih
Pasal 23
3. Untuk memenuhi ketetapan pada pasal 2 ayat (1) ketetapan ini, bilamana perlu, dinyatakan secara tertulis oleh Presiden.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah memperbesar kekuasaan Presiden dalam menentukan Wakil Presiden.ketentuan pasal tersebut telah memperkecil kedaulatan MPR untuk memilih Wakil Presiden.
2.2 Proses pemilihan Presiden dan wakil presiden pada masa orde lama dan orde Baru
Dalam proses terpilihnya presiden pertama yaitu Ir Soekarno pada masa orde lama sampai berakhirnya orde lama dan digantikan oleh orde baru dapat dibagi menjadi 4 periode antara lain:
A. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan, sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang dan menetapkan antara lain :
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai (yang sekarang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945;
b. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewam Perwakilan Rakyat (DPR) belum tersusun.
Adapun yang dipakai sebagai pegangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden pada waktu itu adalah Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Meskipun UUD 1945 ini telah diberlakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, namun yang baru dapat terbentuk hanyalah Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri sebagai pembantu Presiden dan para gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Jadi sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan oleh Komite Nasional . Mengenai hal ini dipertegas oleh Maklumat X tertanggal 16 Oktober 1945 yang dikeluarkan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta yang menetapkan :
“….bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi tugas legislative dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara ”.
Pada tanggal pada 11 November 1945 terjadi perubahan ketika Badan Pekerja mengusulkan kepada Presiden adanya sistem pertanggungjawaban Menteri kepada Parlemen yaitu Komite Nasional Pusat. Sebagai akibat dari perubahan yang besar ini pada tanggal 14 November 1945 kabinet Presidensiil dibawah Presiden Soekarno meletakkan jabatan dan diganti dengan kabinet baru dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri . Sejak saat itu sistem presidensiil beralih kepada sistem pemerintahan parlementer.
Pada tahun 1948 terjadi agresi militer Belanda II di Ibukota Negara Republik Indonesia Yogyakarta yang mengakibatkan Presiden Republik Indonesia Soekarno dan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta ditawan oleh tentara Belanda . Untuk menjalankan pemerintahan Negara Republik Indonesia Presiden dibentuklah Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang dipimpin oleh Syarifuddin Prawiranegara dengan pusat pemerintahan di Sumatra Barat . Keadaan ini berlangsung sampai dengan tanggal 13 Juli 1499 sebelum Konferensi Meja Bundar dimana dicapai pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tepatnya pada tanggal 27 Desember 1949.
B. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
Pada periode ini Republik Indonesia menjadi negara federal. Sebetulnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti tersebut, tetapi keadaan yang memaksa demikian. Hal ini dikarenakan untuk melaksanakan hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) antara lain :
a. Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat ;
b. Status Karesidenan Irian akan diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan;
c. Akan dibentuk Uni Republik Indonesia Serikat-Belanda berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat ;
d. RIS mengembalikan hak-milik Belanda dan memberikan hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda ;
e. RIS harus membayar semua hutang-hutang Belanda yang diperbuat sejak tahun 1942.
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949 dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang Dasarnya, maka Negara Republik Indonesia hanya berstatus “negara bagian” saja. Adapun sistem pemerintahannya adalah sistem parlementer dapat dilihat dari bunyi 118 ayat 2 sebagai berikut di bawah ini :
“Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri, tetapi apabila kebijaksanaan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri. Atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya ”.
Mengenai kedudukan eksekutif disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Konstitusi RIS 1949 bahwa Presiden Republik Indonesia Serikat ialah Kepala Negara dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian. Berdasarkan ketentuan Konstitusi RIS maka diselenggarakan pemilihan Presiden RIS di Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 1949 . Dalam pemilu tersebut Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno terpilih dan dilantik pada tanggal 17 Desember 1949, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Presiden Negara Republik Indonesia diangkat Mr. Assat selaku Pemangku Jabatan Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia .
C. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Negara Republik Indonesia Serikat yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar ternyata tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan karena bentuk negara federal bukan yang dikehendaki oleh rakyat sehingga dimana-mana timbul tuntutan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan . Untuk mengatasi keadaan tersebut diadakan musyawarah antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Sebagai hasil perundingan-perundingan tersebut yang diadakan itu, maka pada tanggal 19 Mei 1950 ditandatangani Piagam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang isinya dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan Negara kesatuan sebagai penjelmaan dari Negara Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 .
Sebagai kelanjutan dari Piagam Persetujuan tersebut, maka dibentuklah sebuah Panitia Bersama antara kedua pemerintah yang masing-masing diketuai oleh Prof. Mr. Soepomo (pihak RIS) dan A. Halim (RI) yang bertugas merancang undang-undang dasar sementara Negara Kesatuan yang kemudian terkenal dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 . Adapun sistem pemerintahan yang dianut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 adalah sistem parlementer.
Mengenai kekuasaan eksekutif Pasal 43 ayat 3 UUD Sementara 1950 menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Akan tetapi pada waktu undang-undang dasar ini dibuat, undang-undang yang diperlukan belum ada karena itu tidak mungkin diadakan pemilihan presiden . Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka berdasarkan Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia ditetapkan bahwa Ir. Soekarno akan menjadi Presiden dari Negara Kesatuan yang akan didirikan itu .
Sedangkan mengenai pemilihan Wakil Presiden, Pasal 45 ayat (3) UUDS 1950 menyatakan bahwa untuk pertama kali Wakil Presiden diangkat oleh Presiden berdasarkan anjuran dari Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka anjuran DPR dengan Keputusan Presiden RI No 27 tanggal 16 Oktober 1950 diangkat Drs, Mohmammad Hatta sebagai Wakil Presiden . Namun pada tahun 1956 Bung Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden sehingga jabatan Wakil Presiden ditiadakan. Jabatan Wakil Presiden ini mengalami kekosongan sampai diselenggarakan pemilihan umum tahun 1973.
D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan Tahun 1999
Berawal dari kegagalan konstituante menyusun undang-undang dasar yang baru mengakibatkan keadaan dan situasi tanah air pada waktu itu tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan Negara Indonesia, maka pada tanggal 5 Juil 1959 Presiden mengucapkan dekritnya yang salah satu isinya adalah 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Adapun dasar hukum dekrit ini adalah negara dalam staatsnoodrect .
Dengan berlaku kembali UUD 1945 berarti pengisian harus jabatan Presiden harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak mungkin dilaksanakan mengingat Majelis Permusyawaratan Rakyat belum terbentuk . Di pihak lain tidak ada badan yang diberi wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden seperti yang diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 . Karena kekosongan-kekosongan tersebut di satu pihak, sedangkan di pihak lain jabatan Presiden harus segera diisi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan “Segala Badan Negara dan Peraturan yang masih ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”
Berdasarkan ketentuan peralihan ini, Presiden yang menjabat pada masa berlakunya UUDS 1950 diambil sumpahnya untuk mengisi jabatan Presiden . Kemudian setelah penyimpangan-penyimpangan dan kegagalan pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965, pada tanggal 1967 Sidang Istimewa MPRS yang dipimpin oleh Jenderal DR. A. H. Nasution menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden R sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Setahun kemudian tepatnya tanggal 27 Maret 1968 Soeharto resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia kedua setelah Ir. Soekarno dengan Ketetapan MPRS No XLIV/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia .
Perkembangan selanjutnya di bawah semboyan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen diadakan pemilihan umum dimana Soeharto berturut-turut dipilih kembali menjadi Presiden oleh MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Adapun Wakil Presiden yang terpilih antara lain : Sri Sultan Hamengku Buwono IX (1973-1978), Adam Malik ( 1978-1983 ), Umar Wirahadikusumah (1983 -1988), Sudharmono (1988-1993 ), Try Sutrisno (1993-1998 ), dan B.J Habibie (1998) . Pada tanggal 21 Mei tahun 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia setelah terjadinya Kerusuhan Mei 1998 dan pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa . Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia Ketiga. Masa jabatan Presiden BJ Habibie sampai dengan pemilihan umum tahun 1999. Pengangkatan Presiden B.J Habibie saat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”
2.3 Kebijakan presiden dan wakil presiden pasca pemilihan, dilihat dari segi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya pada masa orde lama dan orde baru.
Presiden sebagai kepala Negara memliki wewenang dalam menangani berbagai permasalahan yang berhubungan dengan kesatuan NKRI ini sehingga presiden pada hakekatnya harus memiliki suatu kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, social dan budaya dalam menjaga kestabilitas dan keamanan Negara Indonesia. Adapun kebijakan-kebijakan pasca pemilihan presiden pada zaman Orde Lama yaitu :
· Bidang Politik
Pertentangan antara Soekarno dan Hatta yang terus-menerus sampai dengan mundurnya Hatta dari pemerintahan, membawa pengaruh dalam kebijakan mengenai politik Luar Negeri. Soekarno semenjak di tinggal oleh Bung Hatta (1957) terus melaksanakan kebijakan politik yang tiada kontrol, ia melaksanakan politik Mercusuar. Berbeda sekali dengan apa yang dilakukan pada masa masih ada Hatta Pemerintah Indonesia melaksanakan politik luar negeri dengan bebas aktif. Pemerintahan Soekarno mengambil kebijakan tersebut bukannya tanpa dasar, sikap Soekarno yang sangat anti-Imperialis dan anti Liberalis ia terapkan dalam pemerintahan.
Dibentuknya negara Federasi Malaya, Soekarno mengajukan protes keras pada dunia, ia terus menentang pembentukan Negara Boneka bentukan Inggris, ia memutuskan untuk mengumumkan kebijakan trikoranya. Di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Soekarno mengecam di masukannya Malaysia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, bahkan Soekarno mengecam jika Malaysia terpilih sebagai anggota DK PBB, Indonesia akan keluar dari Organisasi PBB. Kebijakan pun diambil yaitu ketika secara resmi Malaysia terpilih sebagai anggota DK PBB dan Indonesia memutuskan keluar dari PBB. Pasca keluarnya Indonesia dari PBB Indonesia di kucilkan dari Negara-negara lainnya (Pergaulan Dunia) terutama dengan politik barat. Indonesia dibawah pemerintahan Soekarno mengambil kebijakan Luar Negerinya dengan lebih mendekati negara-negara komunis, seperti Cina dan Rusia. Kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Cina sering juga disebut sebagai poros Jakarta-Peking kedekatankedekatan dengan Negara-negara komunis Indonesia ingin membuktikan kepada dunia (Barat) bahwa Indonesia tidak bergantung padanya. Soekarno kemudian melaksanakan politik Mercusuar dengan mendirikan bangunan-bangunan monomental seperti Tugu Monas, Stadion Sebra Senayan dan kemudian melaksanakan GANEFO (Pekan Olah Raga Negara-negara komunis).
Pada era ini pula mulai memasukkan hak-hak politik warga Negara dan munculnya konsep penyederhanaan partai (Konsep Fusi) yang dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1975 yang membatasi organisasi peserta Pemilu, serta memberikan tekanan-tekanan politik terhadap partai politik yang memiliki basis massa luas sekaligus penyaringan partai politik melalui verifikasi hingga tinggal sepuluh partai politik yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 1971 hingga partai-partai hanya terbagi kedalam golongan partai yang berbasis nasional, spiritual dan karya. Selain itu pemerintahan Orde Baru berusaha menciptakan single majority lewat eksistensi partai Golongan Karya. Organisasi kekaryaan tersebut ikut pemilihan umum dan memperoleh kemenangan lebih dari 60% dari popular vote. Kemenangan tersebut di samping karena Golkar dijagokan oleh pemerintah, masyarakatpun sudah jenuh dengan permainan politik para elit yang dirasakan tidak pernah mengerti kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Pada tahun-tahun berikutnya, pemilu lebih merupakan seremoni dan pesta politik elit dari pada kompetisi politik. Pemilu yang berlangsung secara rutin dan diatur serta diselenggarakan oleh negara memihak kepentingan penguasa, sehingga sebagaimana diketahui partai yang berkuasa selalu memperoleh kemenangan sekitar 60 persen dari jumlah pemilih dalam setiap pemilihan umum. Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif.
b. Bidang Ekonomi
Kebijakan di bidang Ekonomi pada masa Soekarno pasca terpilihnya sebagai presidn RI yaitu diterapkannya Sistem benteng, dimana sistem ini lebih dikenal sebagai sistem ekonomi Ali (Pribumi) & Baba (Tionghoa). Sebenarnya sistem ekonomi ini lebih menguntungkan buat etnis tionghoa, akan tetapi karena banyaknya kasus korupsi yang terjadi pada saat itu dan berganti-gantinya kabinet membuat sistem ini kemudian dihentikan pada tahun 1954 (Setiono 2002:677-678). Kebijakan ekonomi Ali-Baba timbul akibat adanya ketakutan yang dialami oleh presiden Soekarno, yang pada masa itu kehidupan ekonomi Indonesia hampir seluruhnya dikuasai oleh orang Tionghoa. Penguasaan orang-orang Tionghoa terhadap sendi-sendi perekonomian nasional membuat Soekarno berfikir untuk mengandeng dan merangkul Etnis Tionghoa agar bekerjasama dan memunculkan pengusaha-pengusaha pribumi agar tidak tergantung pada Tionghoa lagi. Dibidang ekonomi pengaruh pertentangan antara Soekarno-Hatta bisa dilihat dengan munculnya kebijakan-kebijakan pemerintah dimana kebijakan tersebut lebih menggambarkan kediktatoran Soekarno daripada konsep ekonomi yang dicita-citakan oleh Hatta. Kebijakankebijakan tersebut adalah kebijakan ekonomi Ali-baba karena rasionalisasi Belanda menjadi perusahaan nasional. Kebijakan ekonomi yang lain dilakukan Soekarno pada tahun 1958 yaitu dengan menasionalisasikan firma-firma Belanda menjadi perusahaan nasional, walaupun kebijakan ini banyak ditentang oleh beberapa lawan politiknya terutama kalangan pengusaha swasta luar negeri tetapi tetap dijalankan oleh pemerintahan Soekarno (Lev 2001:8). Akibat dari adanya kebijakan nasionalisasi firma-firma ini membawa dampak perhitungan yang tidak seimbang bagi pemerintah dibidang ekonomi. Ekonomi Indonesia yang morat-marit akibat dari persetujuan KMB yang mengharuskan Indonesia membayar pampasan perang Belanda ditambah dengan keras kepalanya ahli-ahli ekonomi Indonesia dalam membangun arah ekonomi masa depan Indonesia menjadi penyebab krisis yang berlangsung waktu itu. Berganti-gantinya Kabinet rupanya menimbulkan kepanikan tersendiri, dimana kebijakan ekonomi yang diambil seharusnya dapat memecahkan masalah ekonomi yang terpuruk akibat krisis, menjadi tambah kacau. Kabinet Burhanuddin Harahap yang bertugas masa itu mencoba memperbaiki dan mengatasi krisis ekonomi untuk menaikan gaji pegawai negeri dan militer, tetapi belum selesai bertugas kabinet ini harus menyerahkan mandatnya kepada Soekarno, sehingga permasalahan ekonomi tidak akan pernah selesai karena pemerintah dibawah Soekarno tidak pernah serius melaksanakan programnya, tetapi semua berada dibawah control asing sebagai implementasi dari adanya utang yang menumpuk.
Sejak tahun 1960-1963 kemerosotan ekonomi Indonesia terus berlangsung dan bertambah parah akibat berbagai petualangan rezim Soekarno. Pederitaan rakyat semakin hebat pada Tahun 1963 beban hidup rakyat Indonesia terasa amat menekan sekali. Harga beras yang mula-mula hanya Rp. 450 telah melompat naik menjadi Rp. 60 hingga Rp. 70, penderitaan rakyat ini membuat Bung Hatta prihatin. Kepanikan yang dirasakan rezim Soekarno menghadapi kerusakan perekonomian Indonesia di selubunginya dengan petualangan baru yang disiapkan yaitu penolakan gagasan pembentukan Malaysia sebagai satu usaha Negara Kapitalis mengepung Indonesia. Program ini didukung dengan sepenuhnya oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) karena bagaimanapun juga PKI sebagai partai komunis menentang pembentukan negara yang pernah pro terhadap komunis. Lebih aneh lagi adalah keterlibatan militer oleh Nasution untuk memberikan dukungan penuh kepada Soekarno untuk konfrontasi dengan Malaysia. Dalam mengatasi krisis ini pemerintah menggunakan berbagai cara diantaranya adalah menggagas adanya Deklarasi Ekonomi (Dekon) pada tahun 1963. Dekon ini mempunyai program dengan bekerja membuat berbagai kebijakan diantaranya adalah :
1. Diciptakan susunan ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis, yang bersih dari sisa-sisa Imperialisme dan Feodalisme.
2. Ekonomi sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia oleh manusia. Dimana tiap orang dijamin mendapat pekerjaan, sandangpangan, perumahan serta kehidupan kultural dan spiritual yang layak. (Lubis 1988:77).
Kebijakan dekon ini tidak juga berhasil mengatasi kemorat-maritan ekonomi yang terus menggila, pada tahun 1965 pemerintahan Soekarno mengeluarkan kebijakan dengan membentuk sebuah badan yang bertugas menghentikan krisis ekonomi yang mengamuk dengan hebatnya. Badan yang dibentuk ini diberi nama dengan Komando Tertinggi Berdikari (Kotari) yang bertugas melaksanakan pembangunan ekonomi atas dasar berdiri di kaki sendiri (berdikari).
Sebuah tindakan lain di bidang ekonomi diambil pula oleh rezim Soekarno. Dikatakan untuk memenuhi hasrat rakyat Indonesia melaksanakan prinsip “berdiri diatas kaki sendiri”, maka di dikeluarkanlah Penpres pada tanggal 24 April mengenai penempatan semua perusahaan asing di Indonesia yang tidak bersifat domestik di bawah penguasaan pemerintah Republik Indonesia. Belum puas dengan membentuk berbagai badan menangani kemelut perekonomian ini, maka Soekarno telah membentuk pula sebuah badan lain bernama Dewan Pangan Nasional. Dalam badan-badan tertinggi ini senantiasa Soekarno menjabat ketuanya, dibentuk oleh Presidium atau staf pelaksana, tetapi pekerjaan badan-badan hanya di atas kertas belaka (Lubis, 1988:102-103). Teror PKI semakin meningkat baik dikota-kota besar, maupun didaerah pedalaman. Mereka melancarkan aksi-aksi terhadap yang mereka namakan setan desa dan setan kota, dan seakan pura –pura tidak tahu, bahwa mereka sendiri sedang berkolaborasi dengan setan-setan kota itu sendiri (Poesponegoro 1993). Dengan di mulainya teror PKI ini semakin mendekatkan diri dengan kehancuran Soekarno dalam memimpin negeri ini. Berawal dari Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 soekarno mengawali kariernya sebagai presiden dengan memberikan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Soeharto dilanjutkan dengan kudeta terselubung yang dilakukan oleh Soeharto, melengkapi penderitaan Soekarno dari jabatan Presiden.
c. Bidang Sosial Budaya
Kebijakan pemerintahan masa Soekarno di bidang Sosial Budaya adalah kebijakan yang diberlakukan terhadap Etnis tionghoa, kebijakan ini ada yang bersifat diskriminasi dan juga ada yang bersifat menghormati kaum tionghoa. Dikeluarkannya PP no. 10 tahun 1959 (lihat lampiran 8) merupakan bentuk diskriminasi terhadap Etnis Tionghoa, dimana etnis Tionghoa dilarang berdagang didaerah pedesaan. Hal ini menimbulkan keresahan dipihak Tionghoa dan banyak terjadi pergolakan khususnya di daerah Jawa barat. (Yusuf 2004:1-2; Coopel 1994:76-77; Setiono 2003:791-795).
Kebijakan ini tentu saja mendapat tentangan dari berbagai pihak tak terkecuali pemerintah RRC yang selama ini banyak mendukung pemerintah Soekarno. Bahkan banyak surat-surat kabar di RRC yang melancarkan aksi anti-Indonesia. Mengutip yang dikatakan oleh etnis tionghoa Setiono (2003:567) mengungkapkan bahwa “lebih baik mati dari pada hidup dilarang berdagang”. Kata-kata seperti ini hampir seluruhnya didengungkan oleh sebagian besar etnis Tionghoa yang hidup di daerah-daerah. Pada tanggal 17 Agustus 1963 dicetuskan manifesto kebudayaan oleh kelompok yang tetap mendukung demokrasi dan martabat manusia. Isi dari manifesto kebudayaan tersebut mengungkapkan bahwa kebudayaan adalah perjuangan untuk menyempurnakan kondisi hidup manusia dan tetap berpegang pada Pancasila sebagai Falsafah kebudayaan mereka. Manifes ini juga mendapat tentangan dari seniman-seniman yang tergabung dalam Lekra (Wadah Seni Bentukan PKI) termasuk diantaranya adalah Pramudya Ananta Toer. Orang komunis menganut paham bahwa dalam kebudayaan “politik adalah panglima”, dan segala kreativitas seniman hendak ditundukkan kebawah kaki politik. Pramudya dan kawan-kawannya dalam lekra mencoba menjual konsepsi seni realisme sosial, yang harus menyatukan cita-cita perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan kreativitas seni mereka. Begitu kejinya cara orang-orang komunis ini menghantam mereka yang
menolak konsep “politik adalah panglima”, hingga dengan tak jemu-jemunya mereka mengutuk seniman-seniman bukan komunis sebagai kontra revolusioner, antek imperialis, anti-manipol, dan sebagainya (Lubis 1988). Kegiatan tokoh-tokoh Lekra ini telah ikut memanaskan suhu politik, dan aksiaksi mereka telah berkembang jadi aksi teror terhadap para budayawan yang bukan komunis.
Kebijakan Presiden soeharto dan wakil presiden pada masa Jabatannya setelah pemilihan masa orde baru
a. Bidang politik
1. Peran Ganda ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Peran ini dilandasi dengan adanya pemikiran bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan Polri dalam pemerintahan adalah sama di lembaga MPR/DPR dan DPRD mereka mendapat jatah kursi dengan pengangkatan. Pertimbangan pengangkatannya didasarkan pada fungsi stabilisator dan dinamisator.
2. Penataan politik luar negari
Pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diupayakan kembali kepada jalurnya yaitu politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk itu maka MPR mengeluarkan sejumlah ketetapan yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. Dimana politik luar negeri Indonesia harus berdasarkan kepentingan nasional, seperti permbangunan nasional, kemakmuran rakyat, kebenaran, serta keadilan.
3. Kembali menjadi anggota PBB
Indonesia kembali menjadi anggota PBB dikarenakan adanya desakan dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Pada tanggal 3 Juni 1966 akhirnya disepakati bahwa Indonesia harus kembali menjadi anggota PBB dan badan-badan internasional lainnya dalam rangka menjawab kepentingan nasional yang semakin mendesak. Keputusan untuk kembali ini dikarenakan Indonesia sadar bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh Indonesia selama menjadi anggota PBB pada tahun 1950-1964. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak tanggal 28 Desember 1966.
Kembalinya Indonesia mendapat sambutan baik dari sejumlah negara Asia bahkan dari pihak PBB sendiri hal ini ditunjukkan dengan ditunjuknya Adam Malik sebagai Ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB dilanjutkan dengan tindakan pemulihan hubungan dengan sejumlah negara seperti India, Filipina, Thailand, Australia, dan sejumlah negara lainnya yang sempat remggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.
4. Pendirian ASEAN(Association of South-East Asian Nations)
Indonesia menjadi pemrakarsa didirikannya organisasi ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967. Latar belakang didirikan Organisasi ASEAN adalah adanya kebutuhan untuk menjalin hubungan kerja sama dengan negara-negara secara regional dengan negara-negara yang ada di kawasan Asia Tenggara. Tujuan awal didirikan ASEAN adalah untuk membendung perluasan paham komunisme setelah negara komunis Vietnam menyerang Kamboja. Hubungan kerjasama yang terjalin adalah dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun negara yang tergabung dalam ASEAN adalah Indonesia, Thailand, Malysia, Singapura, dan Filipina.
5. Integrasi Timor-Timur ke Wilayah Indonesia
Timor- Timur merupakan wilayah koloni Portugis sejak abad ke-16 tapi kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat di Portugis sebab jarak yang cukup jauh. Tahun 1975 terjadi kekacauan politik di Timor-Timur antar partai politik yang tak terselesaikan sementara itu pemerintah Portugis memilih untuk meninggalkan Timor-Timur. Kekacauan tersebut membuat sebagian masyarakat Timor-Timur yang diwakili para pemimpin partai politik memilih untuk menjadi bagian Republik Indonesia yang disambut baik oleh pemerintah Indonesia. Secara resmi akhirnya Timor-Timur menjadi bagian Indonesia pada bulan Juli 1976 dan dijadikan provinsi ke-27. Tetapi ada juga partai politik yang tidak setuju menjadi bagian Indonesia ialah partai Fretilin. Hingga akhirnya tahun 1999 masa pemerintahan Presiden Habibie melakukan jajak pendapat untuk menentukan status Timor-Timur. Berdasarkan jajak pendapat tersebut maka Timor-Timur secara resmi keluar dari Negara Kesatuan republik Indonesia dan membentuk negara tersendiri dengan nama Republik Demokrasi Timor Lorosae atau Timur Leste.
· Bidang ekonomi
Pada masa Demokrasi Terpimpin, negara bersama aparat ekonominya mendominasi seluruh kegiatan ekonomi sehingga mematikan potensi dan kreasi unit-unit ekonomi swasta. Sehingga, pada permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah. Oleh karena itu pemerintah menempuh cara sebagai berikut.
1. Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi
Keadaan ekonomi yang kacau sebagai peninggalan masa Demokrasi Terpimpin,pemerintah menempuh cara :
o Mengeluarkan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaruan Kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
o MPRS mengeluarkan garis program pembangunan, yakni program penyelamatan, program stabilitas dan rehabilitasi, serta program pembangunan.
Program pemerintah diarahkan pada upaya penyelamatan ekonomi nasional terutama stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Stabilisasi berarti mengendalikan inflasi agar harga barang-barang tidak melonjak terus. Sedangkan rehabilitasi adalah perbaikan secara fisik sarana dan prasarana ekonomi. Hakikat dari kebijakan ini adalah pembinaan sistem ekonomi berencana yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi ke arah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2. Kerja Sama Luar Negeri
Keadaan ekonomi Indonesia pasca Orde Lama sangat parah, hutangnya mencapai 2,3-2,7 miliar sehingga pemerintah Indonesia meminta negara-negara kreditor untuk dapat menunda pembayaran kembali utang Indonesia. Pemerintah mengikuti perundingan dengan negara-negara kreditor di Tokyo Jepang pada 19-20 September 1966 yang menanggapi baik usaha pemerintah Indonesia bahwa devisa ekspornya akan digunakan untuk pembayaran utang yang selanjutnya akan dipakai untuk mengimpor bahan-bahan baku. Perundingan dilanjutkan di Paris, Perancis dan dicapai kesepakatan sebagai berikut.
-Utang-utang Indonesia yang seharusnya dibayar tahun 1968 ditunda pembayarannya hingga tahun 1972-1979.
-Utang-utang Indonesia yang seharusnya dibayar tahun 1969 dan 1970 dipertimbangkan untuk ditunda juga pembayarannya.
Perundingan dilanjutkan di Amsterdam, Belanda pada tanggal 23-24 Februari 1967. Perundingan itu bertujuan membicarakan kebutuhan Indonesia akan bantuan luar negeri serta kemungkinan pemberian bantuan dengan syarat lunak yang selanjutnya dikenal dengan IGGI (Inter Governmental Group for Indonesia). Melalui pertemuan itu pemerintah Indonesia berhasil mengusahakan bantuan luar negeri. Indonesia mendapatkan penangguhan dan keringanan syarat-syarat pembayaran utangnya.
3. Pembangunan Nasional
Dilakukan pembagunan nasional pada masa Orde Baru dengan tujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil. Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut.
1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Selama masa Orde Baru terdapat 6 Pelita, yaitu :
1. Pelita I
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan Orde Baru.
Tujuan Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Sasaran Pelita I : Pangan, Sandang, Perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat Pelita I : Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
2. Pelita II
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979. Sasaran utamanya
adalah tersedianya pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja.
3. Pelita III
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
-Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan.
-Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
-Pemerataan pembagian pendapatan
-Pemerataan kesempatan kerja
-Pemerataan kesempatan berusaha
-Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
-Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
-Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
4. Pelita IV
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Titik beratnya adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri.
5. Pelita V
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Titik beratnya pada sektor pertanian dan industri.
6. Pelita VI
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999. Titik beratnya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.
· Bidang sosial dan budaya
Pada tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau biasa dikenal sebagai P4. Guna mendukung program Orde baru yaitu Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen maka sejak tahun 1978 diselenggarakan penataran P4 secara menyeluruh pada semua lapisan masyarakat. Tujuan dari penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Pelaksanaan Penataran P4 tersebut menunjukkan bahwa Pancasila telah dimanfaatkan oleh pemerintahan Orde Baru. Hal ini tampak dengan adanya himbauan pemerintah pada tahun 1985 kepada semua organisasi untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Penataran P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia.
BAB II
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ketentuan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden terdapat didalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Rumusan pasal ini bersifat definitf karena dalam penjelasan pasal ini disebutkan telah jelas. Dengan demikian ada dua unsur penting dalam pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Dalam proses terpilihnya presiden pertama yaitu Ir Soekarno pada masa orde lama sampai berakhirnya orde lama dan digantikan oleh orde baru dapat dibagi menjadi 4 periode antara lain:
· Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
· Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
· Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
· Periode 5 Juli 1959 sampai dengan Tahun 1999
Presiden sebagai kepala Negara memliki wewenang dalam menangani berbagai permasalahan yang berhubungan dengan kesatuan NKRI ini sehingga presiden pada hakekatnya harus memiliki suatu kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, social dan budaya dalam menjaga kestabilitas dan keamanan Negara Indonesia. Adapun kebijakan-kebijakan pasca pemilihan presiden pada zaman Orde Lama dan zaman Orde Baru pada bidang yaitu pada :
· Bidang Politik
· Bidang Sosial Budaya
· Bidang Ekonomi
3.2 Saran
Adapun saran yang bisa disampaikan adalah sebagai berikut
· Kepada masyarakat
Hendaknya masyarakat dalam menyikapi permasalahan khususnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden hendaknya selalu berpegang teguh terhadap UUD 1945 dan Pancasila serta menghilangkan money politik yang semakin genjar dimasyarakat sehingga masyakat sadar akan pemilihan presiden dan wakil presiden yang bersih. Selain itu masyarakat juga harus tahu pentingnya arti dari kepala Negara atau kepala Pemerintahan sehingga dalam menyikapi pilpres menggunakan hati nurani.
· Kepada Pemerintah
Pemerintah sebagai penyalur aspirasi rakyat yang dipilih melalui pemilu hendaknya melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila sehingga tercipta perintah yang trasparan dan good government.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar