Kemerdekaan mengeluarkan pendapat umumnya dapat kita lihat dari kebebasan seseorang atau kelompok menulis atau berbicara di media massa dan mengikuti pemilu yang bebas. Sementara dalam Undang-undang No.9 tahun 1998 bentuk-bentuknya adalah melalui kegiatan berdemontrasi, pawai,mimbar bebas,dan rapat umum.
1. Kebebasan seseorang untuk menulis atau mengemukakan pendapat atau opini di media massa (kebebasan pers) merupakan salah satu bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat. Di sana seseorang atau kelompok bebas mengemukakan pendapatnya tentang apa saja yang dialami atau diamatinya. Tentu disertai dengan alasan-alasan pembenarannya. Sebaliknya di sana pula seseorang atau kelompok bebas menolak atau membantah pendapat seseorang atau kelompok lainya. Tentu juga disertai dengan alasannya. Sebagai contoh kita bisa mengemukakan kritik kita atas kebijakan pengurus OSIS yang dirasa kurang baik. Kritik tersebut kita wujudkan dengan bentuk sebuah tulisan di majalah dinding. Di dalam tulisan tersebut, kita bisa mengemukakan berbagai alasan mengapa kita menganggap kebijakan itu kurang baik. Atas kritik tersebut , Pengurus OSIS dapat membuat penjelasannya juga melalui majalah dinding . Di dalam penjelasan tersebut pengurus dapat mengemukakan alasan dibuatnya kebijakan tersebut atau berusaha meyakinkan kita bahwa kebijakan itu baik.
Di Indonesia, kebebasan mengeluarkan pendapat melalui media diatur dalam undang-undang No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers. Di bagian penjelasan undang-undang ini, disebutkan bahwa pembentukan undang-undang ini adalah jaminan agar pers berfungsi secara maksimal. Fungsinya sebagai mesia ekspresi kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 28,sekaligus media kontrol social.
Wujud dari kemerdekaan pers ini, antara lain bahwa pers tidak dikenai penyensoran,pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara untuk menjamin hak setiap warga Negara , pers memberikan hak jawab,hak tolak dan hak koreksi dan hak koreksi yang luas pada semua warga Negara.
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya Artinya, kita bisa melakikan sanggahan atau tanggapan berita tentang diri kita di sebuah media massa yang dianggap tidak benar. Sama seperti yang dilakukan pengurus OSIS dalam kasus contoh diatas.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,maupun tentang dirinya ataupun orang lain.
c. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
2. Pemilihan umum (pemilu)merupakan salah satu wujud asas demokrasi dalam bernegara. Dalam pemilu,warga memberikan pendapatnyua untuk memilih para wakil rakyat dan penguasa yang dipercayainya. Kepada para wakil rakyat dan penguasa ini, warga Negara memberikan mandat untuk membuat kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi kepentingan mereka. Oleh karena itu, sangat penting bahwa semua pemilu harus berjalan bebas dan bersih. Dengan car ini, para pemimpin yang dihasilkan nantinya merupakan cara pemimpin yang didukung oleh rakyat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang diambilnya pun akan diterima dan didukung oleh rakyat. Di Indonesia,pemilu yang bebas diatur dalam undang-undang No 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum.
3. Berdemontrasi juga merupakan bentuk kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Melalui kegiatan ini, seseorang atau kelompok berusaha mengeluarkan pikirannya dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum. Di muka umum, dalam hal ini adalah dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga ditempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sebagai contoh, demontrasi mahasiswa di gedung MPR pada tahun 1997, demontrasi buruh yang menolak revisi UU tenaga kerja, demontrasi warga Jakarta di Komnas HAM, demontrasi mendukung pemilu yang bersih dan demo mahasiswa dan pelajar buleleng terhadap penetapan UU pornografi di kantor bupati tahun 2009. Dalam demontrasi-demontrasi tersebut, kelompok masyarakat itu melakukan orasi (pidato), menuliskan pernyataan atau kritik-kritik sebagai bentuk ekspresi pendapat mereka kebutuhan dan situasi yang mereka hadapi. Sebagai contoh, demontrasi mahasiswa dan masyarakat yang menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, menentang kebijakan pemerintah tentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Di Indonesia , kemerdekaan mengemukaan pendapat melalui demontrasi ini diatur dalam Undang-Undang no 9 tahun 1998 tantang kemerdekaan mengemukaan pendapat di muka umum.
4. Kemerdekaan mengemukaan pendapat juga dapat du wujudkan dalam bentuk pawai. Dalam kegiatan ini, kelompok masyarakat berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-arakan di jalan umum. Contoh pawai untuk mendukung atau menentang UU anti fornografi ataupun pawai yang dilakukan masyarakat untuk mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.
5. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dapat dilakuakn dalam bentuk mimbar bebas. Dalam kesempatan ini, seseorang atau kelompok secara bebas dan terbuka juga berusaha menyampaikan pendapat di muka umum. Umumnya, kegiatan ini dilakukan tidak menggunakan tema tertentu. Artinya para peserta bebas mengemukaan pendapat mereka tentang apa saja yang dilihat, dirasakan atau dialamai.Mimbar bebas biasanya dilakuakan oleh beberapa eleman masayarakat seperti mahasiswa. Biasanya, mereka mengadakan aksi drama singkat (teatrikal) sebagai symbol yang menyiratkan pesan tertentu terhadap suatu isu yang tengah berkembang. Contohnya, ketika pemerintah ingin manaikan harga BBM, sejumlah mahasiswa menyampaikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi teater dengan menggunakan symbol-simbol.
6. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga ditandai dengan adanya kebebasan seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mengadakan rapat umum. Dalam kesempatan ini, kelompok masyarakat berusaha mengekspresikan pendapatnya terhadap suatu tema (masalah) tertentu melalui sebuah pertemuan terbuka. Contonya rapat umum karang teruna-teruni desa bungkulan, rapat dewan guru SMP N 2 Sawan, Rapat Osis dan sebagainya.
Bermanfaat Sekali
BalasHapushmmm, bagusss
BalasHapuswow
BalasHapus