LANDASAN HUKUM KEMERDEKAANMENGELUARKAN PENDAPAT

 on Rabu, 23 Februari 2011  


KEMERDEKAAN MENGEMUKAAN PENDAPAT SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA
Mengeluarkan pendapat adalah hak yang mendasar bagi manusia. Manusia diberi kelebihan berupa akal ,perasaan dan kehendak. Dengan berpendapat seseorang berusaha mengekspresikan pikiran ,perasaan,kehendak dan harapan akan dirinya,orang lain ,dan  dunia. Dengan berpendapat  seseorang atau kelompok masyarakat dapat memainkan peran sosialnya dalam kehidupan  bersama.
            Demikian mendasarnya hak ini, maka tidak seorangpun boleh mencabutnya di mana dan kapan pun. Dapatkah kalian bayangkan kalau suatu waktu  kalian dilarang berpendapat ? tentu kalian akan tersiksa  karena kalian tidak dapat mengekspresikan keinginan ,kehendak, kesedihan, kegembiraan kalian pada orang lain. Akibatnya, kalian tidak akan bisa maju dan berkembang .
            Dari uraian diatas, jelas bahwa kemerdekaan mengeluarkan pendapat melekat pada diri setiap orang, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk social. Sebagai makhluk individu, setiap orang berhak mengekspresikan pikirannya atas berbagai persoalan hidup. Sejalan dengan itu pula, sebagai makhluk social, setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Tanggung jawab sebagai anggota masyarakat untuk memikirkan  dan memajukan masyarakatnya. Dengan demikian, dapat kita tarik kesimpulan bahwa tidak ada kemerdekaan dan kemajuan masyarakat  apabila masih terdapat pemasungan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
            Oleh karena itu, tidak mengherankan  apabila dalam banyak perjuangan  kebebasan di dunia, kemerdekaan mengeluarkan ppendapat dipakai sebagai unsur utamanya. Hal ini didasari karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah modal utama untuk memperoleh kebebasan  dan kemajuan. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat , seorang pemimpin perjuangan dapat mengajak para pengikutnya untuk sama-sama berjuang. Demikian pula, dengan adanya kemerdekaan berpendapat. Seseorang dapat memberikan kritik dan saran pada pemerintah tentang sebuah program pembangunan . dengan cara ini, pemerintah dapat memperbaiki programnya sehingga memberikan keuntungan bagi rakyat.
            Demikian sebaliknya, kemerdekaan  mengeluarkan pendapat menjadi duri yang sangat tajam bagi para penguasa otoriter di dunia. Dengan menggunakan berbagai media, seseorang dapat menunjukkan ketidak adilan yang dilakukan sang penguasa kepada rakyat. Hal ini tentu dapat mendatangkan ketidakpercayaan kepada penguasa  sehingga ia harus meletakkan jabatannya.
Add caption
            Banyak kasus telah memperlihatkan bagaimana para penguasa otoriter berusaha mengontrol kebebasan berpendapat warganya agar dapat melanggengkan kekuasaannya.sebagai contoh, pada orde Baru, kebebasan berpendapat warga sangan dibatasi oleh berbagai kebijakan. Contohnya, pembatasan suara kritis mahasiswa melalui kebijakan normalisasi kegiatan kampus atau melalui sensor katat atas berbagai berita dan surat kabar.
            Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa  kemerdekaan mengeluarkan pendapat akhirnya menjadi salah satu ciri sebuah negara  yang demokratis. Sebuah Negara yang mengekang kebebasan berpendapat warganya berarti  Negara itu kurang atau tidak demokratis.

LANDASAN HUKUM KEMERDEKAANMENGELUARKAN PENDAPAT
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.”kemerdekaan”diartikan sebagai kondisi dalam keadaan berdiri sendiri yang mengacu pada keadaan bebas, lepas atau tidak tergantung. “Mengeluarkan”merupakan aktivitas menjadi sesuatu yang ada di dalam menjadi di luar ;tumpah;dapat ditangkap oleh persepsi orang lain. “Mengeluarkan” juga dapat berarti menyampaikan,mengekspresikan mengungkapkan, melahirkan apa yang ada dalam pemahaman atau pemikiran. Sementara, “pendapat ” diartikan sebagai pikiran ,anggapan atau buah pemikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan dan mengekspresikan pemikiran atau buah pemikirannya. Contohnya, kebebasan korban bencana  alam untuk mengkritik tindakan pemerintah dalam relokasi korban-korban bencana alam di suatu daerah yang tidak memiliki sumber mata air.
            Dalam konteks masyarakat Internasional, kemerdekaan, mengeluarkan pendapat sangat dijungjung tinggi, sebagai mana tertulis dalam Declaration of Human Rights.dalam pasal 19 deklarasi itu,disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan  mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini, termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas. Sementara, dalam The International Covenent on Civil and Political Rights,di sebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan. Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat. Termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam penerangan dan gangguan tanpa menghiraukan batasan –batasan , baik  secara lisan maupun tulisan, dalam bentuk seni maupun media lain menutut pilihannya.
            Di Indonesia, kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh perundang-undangan,peraturan perundang-undangan itu antara lain sebagai berikut.
1.      Pasal 28 UUD 1945. Dalam pasal ini disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang.
2.      Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3.      Undang –undang No.9 Tahun 1998 tentang  kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka Umum.
4.      Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers
5.      Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Dengan ketentuan-ketentuan ini, Negara menjamin kebebasan setiap warga Negaranya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini didasari karena Negara memandang kemerdekaan mengeluarkan pendapat bagi warga sangat penting untuk kemajuan Negara. Peran serta warga sangat memberikan masukan, kritikan merupakan sebuah modal utama bagi pengelola Negara untuk mengambil dan memberikan kebijakan yang terbaik bagi bangsanya.
Jaminan Negara ini juga memiliki arti bahwa setiap warga Negara bebas mengekspresikan segala bentuk pikirannya tanpa perlu ada tekanan dan larangan dari pihak lain. Untuk iitu pula, setiap warga Negara berhak memperoleh perlindungan hukum dari pihak-pihak yang mengancam kebebasan tersebut . sebagai contoh, para demonstran  tidak perlu kawatir mendapat ancaman-ancaman dari pihak yang tidak sependapat dengan  tuntutan mereka. Para demonstran dianggap berhak mengadukan pihak-pihak yang telah bertindak tidak wajar atau merugikan mereka.
Demikian halnya di sekolah. Setiap siswa berhak untuk mengemukakan pendapat karena Negara menjaminnya. Dalam mengemukakan pendapat , setiap siswa tidak perlu kawatir akan ditertawakan. Menertawakan atau mencemooh pendapat orang lain berarti melanggar hak asasi seseorang. Oleh karena itu,  Setiap siswa yang baik tidak boleh mencemooh pendapat siswa lainya walaupun pendapat itu dirasa tidak sesuai dengan pendapatnya. Ia bisa menggunakan Hak yang sama untuk mengemukakan ketidak setujuannya atas pendapat temannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme