KEBIASAAN (CUSTOM)
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelangaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh : apabila seorang komisioner sekali menerima 100% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lain menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (usance) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Apakah seorang hakim juga harus memperlakukan hukum kebiasaan ? Mwnurut pasal 15 Algemene Bapalingen Van Wetgevin voor Indonesia (AB) “kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan.”
Jadi hakim harus memakai kebiasaan dalam hal-hal undang-undang menunjuk kepada kebiasaan. Contoh : dalam pasal 1339 kitab undang-undang hukum sipil (KUHS) disebutkan : persetujuan-persetujuan tidak saja mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.
Keputusan Hakim ( Yurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia-Belanda dahulu adalah Algemene Bapalingen van Wetgevin voor Indonesia yang disingkat AB (Ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk indonesia)
A.B. dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23 dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “ segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlalu selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945 ini.”
Menurut pasal 22 AB :” de regter, die weigert regt te spreken onder voorwenbsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofed van rechswijgering vervolgd worden”. Yang mengandung arti bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alas an bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dalam ketentuan pasal 22 AB ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuj menyelesaikan satu perkara. Dengan demikian , apabila undang-undang atau kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 AB menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/ kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum yurisprudensi.
Jadi yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikiti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim yang lain dalam masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi yaitu
1. Yurisprudensi Tetap
2. Yurisprudensi tidak tetap
Adapun yang dinamakan yurisprudensi tetap adalah keputusan hakimyang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standard arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
TRAKTAT (TREATY)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (Konsesus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat isi perjanjian yang mereka adakan itu.
Hal ini disebut pacta sunt servanda yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjajian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak yang melakukan perjajian tersebut.
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut dengan perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga Negara dari Negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral, misalnya perjajnian internasional yang diadakan antara pemerintahan republic Indonesia dan Pemerintahan Republik Rakyat Cina tentang “ dwikenegaraan”.
Jika diadakan oleh lebih dari dua Negara, maka traktat itu disebut traktat multirateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama Negara-negara Eropa(NATO) yang di ikuti oleh beberapa Negara Eropa.
Apabila ada traktat multilateral memberikan kesempatan kepada Negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka misalnya piagam perserikatan bangsa-bangsa.
PENPADAT SARJANA (DOKTRIN)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpengang pada pendapat seorang atau bebrapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutif) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Apabila jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Terutama dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengarug yang sangat besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
Makamah internasional dalam piagam makamah internasional (statute of the internasional court of justice). Pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisian dapat mempergunakan bebrapa pedoman yang antara lain ialah :
1. Perjanjian-penjanjian internasional (internasional conventions)
2. Kebiasaan kebiasaan internasional (Internasional costoms)
3. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradap (the general principles of law recognized by civilized national)
4. Keputusan hakim (Jusdical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum
Perjajanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertetu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh Negara dengan Negara lain, Negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya, serta perjanjian yang dibuat taktat suci dengan Negara-negara.
Perjanjian antar bangsa atau perjanjian internasional adalah suatu perjanjian internasional yang diatur oleh hubungan internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional adalah :
1. Antar bangsa atau lebih
2. Antar organisasi internasional atau lebih
3. Antar organisasi internasional
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Perjanjian internasional pada hakekatnya adalah suatu persetujuan (Agreement)
b. Subyek perjanjian internasional adalah semua subyek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional
c. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, social, politik dan budaya.
d. Bentuk perjanjian internasional tidak harus dalam bentuk tertulis
e. Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional bukan hukum nassional.
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasisekurang-kurangnya berdasarkan duakatagori yaitu, berdasarkan pihak-pihak nyang terlibat dan berdasarkan sifat yang mengikat perjanjian tersebut. Jika dilihat dari pihak-pihak yang terlibat , perjanjian internasional dapat dibedakan atas perjanjian bilateral dan multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjaian yang diadakan oleh dua pihak, seperti perjanjian Republik Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.; perjanjian Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan. Karena hanya diadakan oleh dua pihak, materi yang diatur dalam perjanjian tersebut pun hanya menyangkut kepentingan dua pihak saja. Artinya tidak ada kemungkinan bagi pihak lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Bebrapa contoh perjanjian multilateral adalah konvensi hukum laut (Tahun 1958), konvensi Wina (1961) tentang hubungan diplomatic dan konvensi jenewa (1949) tentang perlindungan korban perang.
Jika dilihat dari sifat yang mengikatnya. Perjanjian internasional dapat dibedakan atas treaty contrack dan law making trety .
Treaty contrack adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Jenis perjanjian ini, misalnya perjanjian antara Repulik Indonesia dan Republik Rakyat Cina tentang dwikewarganegaraan. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan RRC.
Law making treaty adalah perjanjian yang akibat-akiabatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Jenis perjanjian ini, misalnya konvensi hukum laut (tahun 1958), kenvensi Wina (1961) tentang hubungan diplomatic dan konvensi jenewa (1949) tentang perlindungan korban perang.
Istilah perjanjian internasional disebut juga traktat (Treaty) . Traktat juga sering dipakai sebagai bagian perjanjian internasional. Biasanya perjanjian internasional ini dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap yaitu tahap perundingan , tahap penandatanganan dan tahap ratifikasi.
Prosedur untuk melakukan perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
a. Pembuatan Perjanjian internasional
a. Pembuatan Perjanjian internasional
Pemerintah negara dapat membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan. Para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik, berdasarkan prinsif-prinsif persamaan kedudukan, salingmenguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasioanal maupun hukum internasional yang berlaku serta berpedoman kepada kepentingan nasioal.
Dalam pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1) Tahap penjajagan merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2) Tahap perundingan merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakai dalam perjanjian internasional.
3) Tahap perumusan naskah merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4) Tahap penerimaan merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan di sepakati oleeh para pihak.
5) Tahap penandatanganan merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak.
b. Pengesahan perjanjian international
Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval) . Penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak sekaligus dapat diartikan sebagai pengikatan dari perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak sekaligus dapat diartikan sebagai pengikatan dari perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyarakan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang negara.
4. Pemberlakuan Perjanjian internasional
Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Setiap negara yang berdaulat memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasiona, sedangkan negara bagian tidak memiliki wewenang mengadakan mengadakan perjanjian internasional, kecuali jika diberi wewenang oleh konstitusi negara federal.
Walaupun ada bermacam-macam istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional, strukturnya mengikuti pola tertentu. Pola atau struktur perjanjian internasional pada umumnya sebagai berikut :
1. Judul’
2. Preambul/pembukaan
3. Klausa substatif
4. Klausa formal
5. Pembuktian formal
6. Tandatangan delegasi.
Traktat dapat berakhir karena hukum dan tindakan negara peserta.
· Traktat yang berakhir karena Hukum
Traktat yang berakhir karena hukum dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Salah satu negara peserta traktat mengalami perang
2. Pada waktu traktat berlaku ada perubahan yang berpengaruh terhadap isi traktat. Dalam keadaan demikian , negara peserta dapat mengubah isi traktat atau mengundurkan diri
3. Traktat yang khusus diadakan pada jangka waktu tertentu dapat berakhir dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.
· Traktat tang berakhir karena negara peserta
Traktat yang berakhir karena tindakan peserta dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Para peserta memiliki kesepakatan untuk mengakhiri traktat
2. Salah satu peserta dapat mengundurkan diri sesui dengan ketentuan dalam klausul. Pengunduran diri tersebut perlu dilakukan dengan disertai pernyataan negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar