mUNGKIN
Pembayaran fiskal luar negeri ditetapkan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada Pasal 25 (8) yang bunyinya seperti berikut : "Bagi wajib pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah."
Pada dasarnya Fiskal ialah pajak pendapatan yang dibayar di muka sehingga teorinya akan mengurangi besarnya pajak pendapatan yang harus dibayar di akhir tahun. Namun dugaan saya, jarang sekali pemilik NPWP pribadi yang mengklaim balik pajak Fiskal yang mereka bayarkan saat mengisi SPT Pajak pribadi karena kuatnya persepsi masyarakat saat ini tentang perlakukan oknum kantor pajak yang mengakibatkan alih-alih mendapat potongan pajak, malah pajaknya menjadi bertambah. Jadi Seseorang Mungkin dikenakan Kebijakan Fiskal disamping Pajak apabila seseorang tersebut tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Tidak Mungkin :
Pemungutan Fiscal disamping pajak tidak mungkin dilakukan apabila seseorang sudah memiliki NPWP. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP (Nomor pokok Wajib Pajak) tidak perlu membayar fiskal. Begitu juga orang yang belum berumur 21 tahun. Istri, anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua, mertua yang menjadi tanggungan sepenuhnya pemegang NPWP pun tidak perlu membayar fiskal ketika hendak keluar negeri. Begitu juga jika seseorang bukan wajib Pajak dalam negeri maka ia tidak wajib membayar Fiskal luar negeri. Orang yang dimaksud disini adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pengecualian dari pembayaran fiskal dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi salah satu syarat berikut :
1. WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang berusia kurang dari 21 tahun.
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
3. Pejabat perwakilan diplomatik
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk Negara lain ( termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukan kartu identitas, misalnya Student card)
6. Jemaah Haji
7. Pelintas batas jalan darat, dan
8. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau KTKLN
MUNGKINKAH PAJAK DAN FISCAL BARENGAN ?
Rabu, 17 Maret 2010 on
Tidak ada komentar:
Posting Komentar