Pencurian dan Pengelapan

 on Senin, 22 Maret 2010  

2.1. PENCURIAN
2.1.1 PENGERTIAN PENCURIAN 

Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Hal ini, tidak ada salahnya bila dikemukakan, yaitu :
1. Menipu: yaitu mengambil hak orang lain secara licik sehingga orang lain menderita kerugian ;
2. Korupsi: yaitu mengambil hak orang lain, bik perorangan atau masyarakat, dengan menggunakan kewenangan atas jabatan atau kekuasaannya sehingga merugikan orang lain ;
3. Menyuap: yaitu seseorang memberikan sesuatu baik berupa barang ataupun uang maupun lainnya kepada orang lain agar pemberi memperoleh keuntungan baik materiil maupun moril, sedangkan pemberian itu ada pihak lain yang dirugikan.
Pencurian merupakan tindak pidana yang paling banyak dilakukan di Indonesia.Seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pencurian dan dilakukan dengan sengaja yaitu pencuri menghendaki dan mengetahui akan akibat dari tindakannya,sedangkan seorang kleptomania melakukan pencurian bukan karena dia memang memerlukan barang yang diambilnya atau bukan karena barang itu memang memiliki nilai yang mahal. Tapi dia melakukan pencurian karena adanya dorongan yang tidak bisa ditahannya. Hal ini jelas berbeda dengan seorang pencuri biasa yang merasa khawatir kalau-kalau tindakannya diketahui orang lain,maka seorang kleptomania sama sekali tidak memiliki kekhawatiran seperti itu saat dia melakukan pencurian. Bagi diri seorang kleptomania, mencuri justru merupakan sebuah tindakan yang menyenangkan bagi dirinya.
Dilihat dari pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai: mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan tujuan memilikinya secara melanggar hukum.
Dasar sangsi dalam KUHP adalah yang tertera dalam pasal 362 yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau denda sembilan ratus rupiah.
Unsur - Unsur Subjektif
1. Mengambil barang
Kata mengambil(wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke tempat lain. Contohnya pengambilan tenaga listrik dengan seutas kawat kesuatu tempat melebihi dari pada yangdijanjikan. Perbuatan mengambil jelas tidak ada apabila barngnya boleh yang brhak diserahkan pada sipelaku. Apabila penyarahan ini disebabkan pembujukkan dengan tipu muslihat agar tindak pidana penipuan. Jika penyerahan ini disebabkan dengan adanya paksaan dan kekerasan oleh sipelaku maka ada tindak pidana pemerasan (AFPERSING) jika paksaan itu dengan kekerasan, langsung, atau merupakan tindak pidana pengancaman (AFDRAIGING) jika paksaan ini berupa mengancam akan membuka rahasia.
Kasus :
Seorang A berdiri dekat suatu barang milik orang lain (B) dan menjual barang tersebut kepada C yang membayar harganya kepada A dan mengambil sendiri barangnya. Pemilik B tidak tahu menahu hal ini, dan uang harga pembelian ditahan oleh A terus sebagai miliknya. Disini A sama sekali tidak mengambil barang. Maka menurut Legemayer si A dapat dipersalahkan menyuruh mencuri (Doen Plegen dari pasal 55 KUHP ). Karena si C sebagai si pengambil barang mengira bahwa A dalah pemilik barng itu sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Langemayer menceritakan bahwa dalam hal semacam ini oleh suatu pengadilan negeri di negeri Belanda si A dipersalahkan menipu si C untuk menyerahkan harga pembelian kepada A. putusan tersebut tidak disetujui oleh Lagemayer.
2. Barang yang diambil
Oleh karena sifat tindak pidana pencurian adalah merugikan kekayaan si korban, maka barang yang diambil harus berharga. Harga ini tidak terlalu bersifat ekonomis. Misalnya, barang yang diambil it tidak mungkin akan terjual kepada orang lain, tetapi bagi korban sangat dihargai sebagai suatu kenang – kenanggan. Van Bemmelen (halaman 285) memberikan contoh berupa beberapa helai rambut (haarlook) dari seseorang yang telah meninggal yang dicintai atau beberapa halaman yang disobek dari suatu buku catatan atau suatu surat biasa.
Barang yang diambil dapat sebagian dimiliki oleh si pencuri, yaitu apabila merupakan suatu barang warisan yang belum dibagi – bagi, dan si pencuri adalah salah seorang ahli waris yang turut berhak atas barang itu. Hanya jika barang yang diambil itu tidak dimiliki oeh siapa pun (resnullius), misalnya sudah dibuang oleh si pemilik, maka tidak ada tindak pidanapencurian.
Tentang res nullius ini, van Bemmelen (halaman 287) menceritakan suatu peristiwa yang sampai diputus oleh Hoge Raad Belanda pada tahun 1946 sebagai berikut.
Di Amsterdam terdapat suatu laboratorium patolagis – anatomis di mana mayat – mayat manusiasering diperiksa. Kebiasaan seorang pegawai laboratorium di sana adalah mengambil gigi – gigi emas yang masih ada pada mayat untuk dimilikinya. Pada suatu saat, perbuatan itu diketahui, dan selanjutnya si pegawai dituntut di muka pengadilan karena melakukan penncurian gigi – gigi emas tadi.
Terdakwa dalam pembelaannya mengemukakan bahwa mayat – mayat dan gigi – gigi emas itu tidak ada pemiliknya. Pembelaan ini ditolak oleh Hoge Raad karena para ahli waris dan si mati mempunyai wewenang terhadap mayat sedemikian rupa sehingga gigi – gigi emas tadi adalah milik para ahli waris.

3. Wujud perbuatan memiliki barang
Perbuatan ini dapat berwujud macam – macam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri, mengadaikan, dan sering bahkan bersifat negative, yaiut tidak berbuat apa –apa dengan barang itu, teapi juga terjadi mempersilakan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya.
Bagaimana apabila perbuatan itu berwujud menghancurkan barangnya? Dalam hal ini, tidak ada kata sepakat di antara para pihak penulis. Van Bemmelen dan Noyon – Lagemeyer berpendapat bahwa menghancurkan barang dapat dikatakan memiliki barang, sedangkan Simons – Pompe berpendapat lain berdasarkan ucapan Menteri Modderman pada pembicaraan di Parlemen ketika menyusun KUHP Belanda.
Apabila seorang menyimpan barang orang lain menhancurkaan barangnya tanpa diberi ijin dari yang berhak, maka saya rasa lebih tepat jika kini dianggap ada tindak pidana penghancuran barang orang lain (pasal 406) daripada pengelapan barangdari pasal 372 KUHP karena seorang menyimpan barang yang mneghancurkan barang itu sukar dinamakan memiliki suatu barang yang pada waktu itu dimusnahkan. Lain halnya dengan seorang yang mengambil barang orang lain dengan tujuan untuk menghancurkannya. Kini masih dapat dipersoalkan, sampai di mana ada maksud si pengambil barang untuk kemudian akan menghancurkannya.
Seorang pengambil barang mungkin mempunyai alasan untuk menghancurkan barang itu, misalnya untuk menghilangkan hal yang akan membuktikan sesuatu terhadap dirinya, atau yang akan selalu mengingatkannya kepada hal yang ia lebih suka melupakannya. Alasan – alasan ini juga dapat dikandung oleh seorang pengambil barang orang lain.
Di samping itu, oleh karena pada waktu barangnya diambil dan beberapa waktu kemudian belum dilakukan penghancuran barang, maka masih dapat dianggap wajar si pengambil barang itu bermaksud bertindak seolah – olah seorang pemilik barangnya. Maka, dalam hal ini menurut saya, ada tindak pidana pencurian dari pasal 362 KUHP.
Bagaiman apabila si pengambil barang hanya bermaksud untuk memakai barangnya sebentar, dan sesudah itu ia akan kembalikan, atau si penyimpan barang memakai barang memakai barangnya sebentar, tidak untuk seterusnya?
dalam hal ini, baik Noyon – Langemeyer (halaman 141 - 142) maupun Van Bemmelen (halaman 282) berpendapat bahwa kini tidak ada memiliki barang. Manurut pendapat ini, seseorang yang mempergunakan suatu mobil atau suatu kapal motor untuk dipakai pesiar sebentar, tanpa ijin pemiliknya, hanya dapat dihukum karena mencuri bahan bakar yang dihabiskannya, dan seseorang yang mempergunakan sepeda orang lain untuk sebentar berputar – putar di jalan dan kemudian dikembalikan, tanpa izin si pemilik, sama sekali tidak dapat dihukum.
Dalam batas tertentu, saya dapat mengikuti jalan pikiran ini, tetapi hanya sepanjang mengenai isi penyimpanan barang orang lain. Berbeda dengan si pengambil barang orang lain. Dalam hal ini, menurut hemat saya, titik berat harus diletakkan pada hal bahwa tidak ada ijin dari pemilik barang yang diambil itu. Dengan tidak adanya ijin, perbuatan si pengambil barang tersebut bernada memiliki barang. Dengan demikian, saya dapat menganggap orang itu bersalah telah melakukan pencurian, tetapi hukumannya dapat diringgankan.

4. Unsur melawan hukum.
Pada saat membicarakan pencurian, telah cukup dibahas akan unsur melawan hukum ini. Karenanya di sini tidak akan dibicarakan lagi. Dalam hubungannya dengan kesengajaan, penting untuk diketahui bahwa kesengajaan petindak juga harus ditujukan pada unsur melawan hukum ini, yang pengertiannya sudah diterangkan di atas. Ada beberapa perbedaan antara penggelapan dengan pencurian. Perbedaan itu adalah: a. Tentang perbuatan materiilnya. Pada penggelapan adalah perbuatan memiliki, pada pencurian adalah mengambil. Pada pencurian ada unsur memiliki, yang berupa unsur subjektif. Pada penggelapan unsur memiliki adalah unsur tingkah laku, berupa unsur objektif. Untuk selesainya penggelapan disyaratkan pada selesai atau terwujudnya perbuatan memiliki, sedang pada pencurian pada perbuatan mengambil, bukan pada unsur memiliki. b. Tentang beradanya benda obje k kejahatan di tangan petindak. Pada pencurian, benda tersebut berada di tangan/kekuasaan petindak akibat dari perbuatan mengambil, berarti benda tersebut berada- d alam kekuasaannya karena suatu kejahatan (pencurian). Tetapi pada penggelapan tidak, benda tersebut berada dalam kekuasaannya karena perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum.
Ada tiga alasan mengapa orang berbuat tidak jujur atau mencuri:
1. Sulit dideteksi, atau sulit dibuktikan.
Orang mencuri, berbuat curang, korupsi dan sebagainya, kalau perbuatannya itu tidak mudah diketahui, atau sulit dibuktikan. Bahkan jika itu gampang diketahuipun, masih ada orang yang melakukannya, jika itu sulit dibuktikan! Orang mencuri, kemudian menyiapkan alibi, menghilangkan semua bukti dan jejak, menutup celah dimana kecurangan mereka dapat dibuktikan. Maka walaupun semua mata menuju kepada pelaku, tindakan ini tetap dilakukan karena ia tahu bahwa orang tidak boleh dianggap bersalah jika tidak bisa dibuktikan bersalah.
2. Hasil atau reward besar
Orang melakukan kecurangan jika hasilnya besar. Atau cukup besar menurut ukurannya. Seorang pegawai yang berniat mencuri mungkin tidak akan mencuri sebuah ballpoint di meja kantornya, atau uang seratus ribu yang diumpankan oleh majikannya untuk mengetes kejujurannya. Tetapi pada saat ia disodori uang seratus juta rupiah, yang menurutnya besar, maka orang tersebut berbuat curang.
3.Hukuman ringan
Orang mencuri jika ia tahu bahwa hukuman dari perbuatannya itu akan ringan. Entah karena peraturan demikian, atau karena ia tahu “Bos tidak akan tega”, “Isteri saya pasti akan memikirkan anak-anak saya”, dan sebagainya .Semuanya bergantung juga kepada individunya. Ada saat dimana saya berpikir bahwa orang yang taat beragama lah yang bisa dipercaya. Tetapi masalahnya, saya tidak bisa mendeteksi apakah seseorang jujur atau tidak hanya dari penampilannya, atau dari perilakunya selama sepuluh tahun terakhir. Orang bisa berubah, walaupun agamanya tidak pernah berubah


2.2 PENGGELAPAN
2.2.1 Pengertian Pengelapan
Pengertian penggelapan menurut KUH Pidana Bab XXIV pasal 327 yang berbunyi adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sbagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,dengan pidana pajara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Rumusan itu disebut/diberi kualifikasi penggelapan. Rumusan di atas tidak memberi arti sebagai membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang sebenarnya. Perkataan verduistering yang ke dalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan arti secara luas (figurlijk), bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membikin sesuatu menjadi tidak terang atau gelap.
Pada contoh seseorang dititipi sebuah sepeda oleh temannya, karena memerlukan uang, sepeda itu dijualnya. Tampaknya sebenarnya penjual ini menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan temannya itu dan tidak berarti sepeda itu dibikinnya menjadi gelap atau tidak terang. Lebih mendekati pengertian bahwa petindak tersebut menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai benda, hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai seorang yang diberi kepercayaan untuk menguasai atau memegang sepeda itu.
Dari rumusan penggelapan sebagaimana tersebut di atas, jika dirinci terdiri dari unsur-unsur objektif meliputi perbuatan memiliki (zicht toe.igenen), sesuatu benda (eenig goed) , yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan unsur-unsur subjektif meliputi penggelapan dengan sengaja (opzettelijk), dan penggelapan melawan hukum (wederrechtelijk).
• Unsur - Unsur Objektif
 Perbuatan memiliki. Zicht toe.igenen diterjemahkan dengan perkataan memiliki, menganggap sebagai milik, atau ada kalanya menguasai secara melawan hak, atau mengaku sebagai milik. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 25-2-1958 No. 308 K/Kr/1957 menyatakan bahwa perkataan Zicht toe.igenen dalam bahasa Indonesia belum ada terjemahan resmi sehingga kata-kata itu dapat diterjemahkan dengan perkataan mengambil atau memiliki. Waktu membicarakan tentang pencurian di muka, telah dibicarakan tentang unsur memiliki pada kejahatan itu. Pengertian memiliki pada penggelapan ini ada perbedaannya dengan memiliki pada pencurian. Perbedaan ini, ialah dalam hal memi liki pada pencurian adalah berupa unsur subjektif, sebagai maksud untuk memiliki (benda objek kejahatan itu). Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam pencurian tidak disyaratkan benar-benar ada wujud dari unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan se b agai maksud saja. Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam pencurian tidak disyaratkan benar-benar ada wujud dari unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan sebagai maksud saja. Tetapi memiliki pada penggelapan, karena merupakan unsur tingkah laku, berupa unsur objektif, maka memiliki itu harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus sudah selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan. Bentuk-bentuk perbuatan memiliki, misalnya menjual, menukar, menghibahkan, menggadaikan, dan sebagainya. Pada pencurian, adanya unsur maksud untuk memiliki sudah tampak dari adanya perbuatan mengambil, oleh karena sebelum kejahatan itu dilakukan benda tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Lain halnya dengan penggelapan. Oleh sebab benda objek kejahatan, sebelum penggelapan terjadi telah berada dalam kekuasaannya, maka menjadi sukar untuk menentukan kapan saat telah terjadinya penggelapan tanpa adanya wujud perbuatan memiliki.
 Unsur objek kejahatan (sebuah benda). Dimuka telah dibicarakan bahwa dalam MvT mengenai pembentukan pasal 362 diterangkan bahwa benda yang menjadi objek pencurian adalah benda-benda bergerak dan berwujud, yang dalam perkembangan praktik selanjutnya sebagaimana dalam berbagai putusan pengadilan telah ditafsirkan sedemikian luasnya, sehingga telah menyimpang dari pengertian semula. Seperti gas dan energi listrik juga akhirnya dapat menjadi objek pencurian. Berbeda dengan benda yang menjadi objek penggelapan, tidak dapat ditafsirkan lain dari sebagai benda yang bergerak dan berwujud saja. Perbuatan memiliki terhadap benda yang ada dalam kekuasaannya sebagaimana yang telah diterangkan di atas, tidak mungkin dapat dilakukan pada benda-benda yang tidak berwujud. Pengertian benda yang berada dalam kekuasaannya sebagai adanya suatu hubungan langsung dan sangat erat dengan benda itu, yang sebagai indikatornya ialah apabila ia hendak melakukan perbuatan terhadap benda itu, dia dapat melakukannya secara langsung tanpa harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu, adalah hanya terhadap benda-benda berwujud dan bergerak saja, dan tidak mungkin terjadi pada benda-benda yang tidak berwujud dan benda-benda tetap. Adalah sesuatu yang mustahil terjadi seperti menggelapkan rumah, menggelapkan energi listrik maupun menggelapkan gas. Kalaupun terjadi hanyalah menggelapkan surat rumah (sertifikat tanah ), menggelapkan tabung gas. Kalau terjadi misalnya menjual gas dari dalam tabung yang dikuasainya karena titipan, peristiwa ini bukan penggelapan, tetapi pencurian. Karena orang itu dengan gas tidak berada dalam hubungan menguasai. Hubungan menguasai hanyalah terhadap tabungnya. Hanya terhadap tabungnya ia dapat melakukan segala perbuatan secara langsung tanpa melalui perbuatan lain terlebih dulu. Lain dengan isinya, untuk berbuat terhadap isinya misalnya menjualnya, ia tidak dapat melakukannya secara langsung tanpa melakukan perbuatan lain, yakni membuka kran tabung untuk mengeluarkan/memindahkan gas tersebut.
 Sebagian atau seluruhnya miik orang lain. Benda yang tidak ada pemiliknya, baik sejak semula maupun telah dilepaskan hak miliknya tidak dapat menjadi objek penggelapan. Benda milik suatu badan hukum, seperti milik negara adalah berupa benda yang tidak/bukan dimiliki oleh orang, adalah ditafsirkan sebagai milik orang lain, dalam arti bukan milik petindak, dan oleh karena itu dapat menjadi objek penggelapan maupun pencurian. Orang lain yang dimaksud sebagai pemilik benda yang menjadi objek penggelapan, tidak menjadi syarat sebagai orang itu adalah korban, atau orang tertentu, melainkan siapa saja asalkan bukan petindak sendiri. Arrest HR tanggal 1 Mei 1922 dengan tegas menyatakan bahwa untuk menghukum karena penggelapan tidak disyaratkan bahwa menurut hukum terbukti siapa pemilik barang itu. Sudah cukup terbukti penggelapan bila seseorang menemukan sebuah arloji di kamar mandi di stasiun kereta api, diambilnya kemudian timbul niatnya untuk menjualnya, lalu dijualnya.
 Benda berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Di sini ada 2 unsur, yang pertama berada dalam kekuasaannya, dan kedua bukan karena kejahatan. Perihal unsur berada dalam kekuasaannya telah disinggung di atas. Suatu benda berada dalam kekuasaan seseorang apabila antara orang itu dengan benda terdapat hubungan sedemikian eratnya, sehingga apabila ia akan melakukan segala macam perbuatan terhadap benda itu ia dapat segera melakukannya secara langsung tanpa terlebih dulu harus melakukan perbuatan yang lain. Misalnya ia langsung dapat melakukan perbuatan : menjualnya, menghibahkannya, menukarkannya, dan lain sebagainya, tanpa ia harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu (perbuatan yang terakhir mana merupakan perbuatan antara agar ia dapat berbuat secara langsung).
 Unsur kesengajaan. Unsur ini adalah merupakan unsur kesalahan dalam penggelapan. Sebagaimana dalam doktrin, kesalahan (schuld ) terdiri dari 2 bentuk, yakni kesengajaan (opzettelijk atau dolus ) dan kelalaian (culpos). Undang-undang sendiri tidak memberikan keterangan mengenai arti dari kesengajaan. Dalam MvT ada sedikit keterangan tentang opzettelijk, yaitu sebagai willens en wetens, yang dalam arti harfiah dapat disebut sebagai menghendaki dan mengetahui. Mengenai willens en wetens ini dapat diterangkan lebih lanjut ialah, bahwa orang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatan dan ia mengetahui, mengerti nilai perbuatan serta sadar (bahkan bisa menghendaki) akan akibat yang timbul dari perbuatannya itu. Atau apabila dihubungkan dengan kesengajaan yang terdapat dalam suatu rumusan tindak pidana seperti pada penggelapan, maka kesengajaan dikatakan ada apabila adanya suatu kehendak atau adanya suatu pengetahuan atas suatu perbuatan atau hal-hal/unsur-unsur tertentu (disebut dalam rumusan) serta menghendaki dan atau mengetahui atau menyadari akan akibat yang timbul dari perbuatan. Bahwa menurut keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa setiap unsur kesengajaan (opzettelijk) dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan pada semua unsur yang ada di belakangnya, atau dengan kata lain semua unsur-unsur yang ada di belakang perkataan sengaja selalu diliputi oleh unsur kesengajaan itu.
2.1.2 Macam-macam penggelapan yaitu
Penggelapan khusus (GEQUALIFICEERDE VERDUISTERING)
Diatas sudah dikemukakan bahwa dasar pokok dari tindak pidana penggelapan adalah bahwa si pelaku mengecewakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh pemilik barang. Pasal 374 dan 375 KUHP masing-masing merumuskan jenis penggelapan barang, dimana tergambar lebih tebal kepercayaan yang telah dilimpahkan kepada sipelaku. Maka, oleh karenanya maksimum hukuman dipertinggi, yaitu pasal 374 dijadikan hukuman penjara 5 tahun, dan oleh pasal 375 dijadikan 6 tahun, sedangkan pasal 372 hanya diancam dengan maksimum hukuman penjara 4 tahun. Pasal 374 merumuskan 3 macam hubungan antara sipelaku dan yang mempercayakan barangnya, yaitu ke-1 : hubungan buruh-majikan (persoonlijke dienstbstekking), ke2: hubungan berdasar pekerjaan sipelaku sehari-hari (beroep), dan ke3: hubungan dimana sipelaku mendapat upah untuk menyimpan barang.
Penggelapan Ringan (LICHTE VERDUISTERING)
Ini disebut dalam pasal 373 KUHP seperti halnya dengan pencurian ringan dengan tambahan bahwa barang yang di gunakan bukan berupa ternak.

3.PERBEDAAN PENCURIAN DAN PENGGELAPAN
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00".

Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum). sedangkan penggelapan yaitu Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan (verduistering), terdiri dari 5 pasal (372 s/d 376). Di samping penggelapan sebagaimana diatur dalam Bab XXIV, ada rumusan tindak pidana lainnya yang masih mengenai penggelapan, yaitu pasal 415 dan 417, tindak pidana mana sesungguhnya merupakan kejahat a n jabatan, yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi oleh UU no. 31 Th. 1999 dan UU no. 20 Th, 2001, oleh karenanya tidak dimuat dalam Bab XXIV, melainkan dalam bab tentang kejahatan jabatan (Bab XXVIII).
• Penggelapan dalam Bentuk Pokok
Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 y ang dirumuskan sebagai berikut:
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900,00. “
Rumusan itu disebut/diberi kualifikasi penggelapan. Rumusan di atas tidak memberi arti sebagai membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang sebenarnya. Perkataan verduistering yang ke dalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan arti secara luas (figurlijk), bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membikin sesuatu menjadi tidak terang atau gelap.
Apabila di lihat dari unsur-unsurnya, adapaun perbedaan antara pencurian dan penggelapan adalah sebagai berikut :
a. Pencurian (362 KUHP)
Unsur-unsurnya:
1. Unsur Obyektif:
a. perbuatan mengambil,
b. obyeknya suatu benda,
c. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
2. Unsur subyektif:
a. adanya maksud
b. untuk memiliki
c. dengan melawan hukum.

b. Penggelapan (327 KUHP)
Unsur-unsurnya:
1. Unsur obyektif:
a. perbuatan memiliki,
b. obyek: sebuah benda,
c. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
d. benda berada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
2. Unsur subyektif:
a. dengan sengaja
b. dengan melawan hukum




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme