B. Tipe-tipe budaya politik

 on Selasa, 16 Agustus 2011  

                 1.    Macam-macam tipologi budaya politik
                           Macam-Macam tipe budaya politik dapat dibagi menjadi 2  diantaranya budaya politik konvensional dan budaya politik non konvensional.
Budaya Politik yang Baik


a.  Budaya politik konvensional
                     Jaminan perlindungan terhadap rakyat untuk berdemokrasi di negara Indonesia dapat kita jumpai dalam pasal 28 UUD 1945, rakyat bebas untuk mendirikan perserikatan atau organisasi legal, termasuk partai politik. Di samping itu, rakyat bebas untuk melakukan berbagai pertemuan, berkumpul secara damai untuk membahas berbagai persoalan bersama dalam kehidupan bernegara. Dalam forum itu, rakyat tanpa merasa risih mengemukakan pendapat pribadi maupun kelompoknya secara terbuka kepada pihak lain. Suasana itu akan menggugah warga negara dalam melakukan partisipasi politik.
                     Cara yang umum digunakan untuk menyampaikan aspirasi politik secara konvensional sebagai berikut :
1.         memberikan suara dalam pemilu atau pilkada
2.         terlibat dalam kegiatan kampanye
3.         membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
4.         melakukan diskusi politik atau debat publik
5.         menjalin komunikasi pribadi dengan pimpinan politik (elit politik)  atau pejabat pemerintah

b.  Budaya  Politik Non Konvensional
             Dalam negara demokrasi, rakyat memang mempunyai hak memperotes segala sesuatu yang dipandang merugikan kepentingan bersama. Cara-cara non konvensional biasanya digunakan untuk mempengaruhi kehidupan politik dan kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan umum. Dan cara non konvensional ini baru dilakukan apabila cara yang konvensional sudah tidak mendapatkan jalan keluarnya.
          Ada beberapa cara yang ditempuh dalam budaya politik non konvensional diantaranya : demonstrasi, mogok, boikot dan pembangkangan sipil

                           2.  Dampak perkembangan tipe budaya politik sejalan perkembangan sistem politik yang  berlaku
               Dalam perkembangan politik yang terjadi sekarang ini di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama diantaranya : 1. stabilitas spolitik, 2. partai politik dan penyusunan kebijakan umum,
 1.  Stabilitas  Politik

        Perubahan merupakan gejala tak terelakkan dalam budaya politik kehidupan manusia, termasuk di dalamnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu negara pun yang bisa menghindarkan diri dari perubahan. Bertahun-tahun sebelum Masehi, orang Roma sudah berkata, “ Roma semper reformanda “ (Roma selalu berubah)
        Bagi negara, perubahan merupakan dilema yang harus ditangani. Di satu pihak, negara harus melakukan perubahan secara sengaja dan terencana demi pembangunan. Di lain pihak, negara harus memelihara stabilitas demi keamanan dan ketertiban. Tanpa perubahan, jangan harap ada kemajuan. Akan tetapi, dalam perubahan, selalu ada ancaman hambatan.
        Stabilitas politik, merupakan suatu keadaan, di mana proses pembentukan kebijakan-kebijakan pemerintahan dapat berjalan secara tetap, teratur tanpa menimbulkan kekacauan politik.

Istilah stabilitas berarti, kemantapan dan keseimbangan. Politik merupakan keseluruhan proses dalam pembentukan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Politik dinyatakan stabil, apabila proses pembentukan kebijakan pemerintahan dapat berjalan secara teratur sehingga tidak menimbulkan kekacauan politik. Berarti, kekacauan politik menjadi tolak ukur stabilitas politik. Dalam perkembangan budaya politik di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal-hal yang tidak bisa dilepaskan adalah berbagai komponen yang saling mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya budaya politik itu sendiri.

2. Partai Politik dan Penyusunan Kebijakan Umum

Kebijakan umum, merupakan program-program yang ditetapkan oleh pemerintah (dalam arti luas) untuk mencapai tujuan masyarakat

Yang merupakan kebijakan umum, diantaranya UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah

Menurut Ramlan Surbakti, dari segi isinya kebijakan umum dapat dibedakan menjadi kebijakan umum yang bersifat 1. ekstratif, 2. distributif dan alokatif, 3. regulatif



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme