Jaksa/penuntut umum dalam perkara keluarga/ kerabat

 on Kamis, 08 April 2010  

Apakah boleh seorang jaksa mempublikasikan diri untuk mencari perkara yang akan ditanganinya demi kesuksesan karirnya ?

Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Dalam kode Etik Profesi Jaksa pada BAB III tentang Larangan yaitu pasal 4 dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang: a. Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; c. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; g. Membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;

Dalam melaksanakan tugas sebagai Jaksa semata-mata dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, terdapat hal yang tidak perlu diketahui oleh publik karena dapat berpengaruh pada proses penegakan hukum, untuk itu Jaksa tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang dapat merugikan penegakan hukum kepada publik.

Jadi seorang jaksa tidak boleh atau dilarang mempublikasikan diri untuk kepentingan pribadinya.

Apakah boleh seorang Jaksa memilih-milih dalam menangai suatu perkara ?

Seorang Jaksa tidak boleh memilih-milih dalam menangani perkara,apalagi perkara itu masih mempunyai kaitan erat dengan masalah pribadi jaksa atau orang yang berpekara mempunyai hubungan kerabat atau keluarga dengan terpekara, karena berdasarkan kode etik jaksa dalam BAB III tentang Larangan pada pasal Pasal 4 yaitu huruf :

e. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;

Dari pasal diatas bahwa Seorang Jaksa tidak boleh menangani suatu perkara dimana Jaksa tersebut memiliki hubungan keluarga, hubungan suami istri meskipun telah bercerai, hubungan pertemanan dan hubungan pekerjaan diluar menjalankan jabatan sebagai Jaksa dengan pihak yang sedang diproses, serta kepentingan finansial yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.

Maka Jaksa tidak bisa memilih-milih dalam menangani perkara apalagi lebih memilih untuk menyelesaikan perkara teman. Pada pasal 4 huruf f yaitu larangan bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun. Maka Jaksa dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan pembedaan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan atau pelanggaran hak hukumnya.

selaun hal tersebut juga di atur dalam KUHAP pasal 57 ayat 2 yang menyatakan jaksa/penuntut umum harus mengundurkan diri apabila menemui perkara yang masih memiliki hubungan keluarga/ kerabat dengan jaksa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme